PENJELASAN TENTANG PENYEDIA JASA, PENNGGUNA JASA, DAN AUDITOR
A.
PENGGUNAAN JASA
Ada beberapa definisi tentang pengguna jasa
antara lain :
Pengguna Jasa (1) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan
jasa angkutan kereta api baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1
Angka 9 UU Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian).
Pengguna Jasa (2) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan
jasa angkutan, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1 Angka 10
UU Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
Pengguna Jasa (3) adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas
atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.” (Pasal
1 Angka 3 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi).
Pengguna Jasa (4) adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang menggunakan
jasa angkutan kereta api, baik untuk angkutan orang maupun barang.” (Pasal 1
Angka 12 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian).
Pengguna Jasa (5) adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa
Perusahaan Angkutan Umum.” (Pasal 1 Angka 22 UU Nomor 22 Tahun
2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan).
Pengguna Jasa (6) adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.” (Pasal
1 Angka 12 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang).
Dalam PPh final atas usaha jasa konstruksi tentang peraturan
pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2008 “pajak atas penghasilan dari kegiatan
usaha jasa konstruksi” juga di jelaskan definisi pengguna jasa.
Dalam PP ini dijelaskan bahwa :
Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan
termasuk bentuk usaha tetap, yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
B. PENYEDIA JASA
Definisi penyedia barang jasa :
Penyedia barang jasa adalah istilah untuk badan usaha atau orang perseorangan
yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa pemerintah di Indonesia
Penyedia Barang Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha
- Memiliki
keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan
Barang/Jasa;
- Memperoleh
paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang Jasa dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
- Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dikecualikan bagi Penyedia
Barang Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
- Memiliki
sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan
dalam Pengadaan Barang Jasa;
- Dalam
hal Penyedia Barang Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang Jasa
harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat
presentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
- Memiliki
Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang
dan Jasa Konsultansi;
- Khusus
untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi
memiliki dukungan keuangan dari bank;
- Khusus
untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan jasa Lainnya harus memperhitungan
Sisa Kemampuan paket (SKP) sebagai berikut: SKP = KP – P; KP = nilai
Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
· untuk
Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket
pekerjaan;
· untuk
usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau
1,2 (satu koma dua) N.
10. jumlah paket yang sedang dikerjakan.
- jumlah
paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama
kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
- tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan
tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
- sebagai
wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah
memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki
laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal
25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga)
bulan terakhir dalam tahun berjalan;
- Secara
hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
- Tidak
masuk dalam Daftar Hitam
- memiliki
alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
- menandatangani
Pakta Integritas.
C. AUDITOR
Audit secara umum merupakan suatu proses yang
sistematis untuk mendapatkan dan mengkaji secara objektif bahan bukti
(evidence) perihal pernyataan ekonomi dan kegiatan lain. Hal ini bertujuan
mencocokan atau membandingkan dengan kriteria yang telah ditentukan. Dari hasil
langkah itu, disimpulkan suatu pendapat atau opini dan mengkomunikasikannya
kepada pihak yang berkepentingan (D.R. Carmichael dan J.J. Wilingham, 1987).
Sedangkan audit proyek didefinisikan oleh Leo Herbert (1979) sebagai
1. Merencanakan, mengumpulkan dan mengevaluasi bahan bukti yang
cukup jumlahnya, relevan, dan kompeten
2. Dilakukan oleh auditor yang bebas (independent)
3. Dengan tujuan audit yaitu untuk menjawab beberapa pertanyaan :
· Apakah
manajemen atau personil suatu perusahaan atau agen yang ditunjuk telah
melaksanakan kegiatan atau tidak?
· Apakah
kegiatan yang dilakukan memakai norma yang sesuai untuk mencapai hasil yang
telah ditetapkan oleh yang berwenang?
· Apakah
kegiatan telah dilakukan dengan cara yang efektif?
Auditor mengambil keputusan atau pendapat dari bahan pembuktian,
dan melaporkannya kepada pihak ketiga serta melengkapi bahan bukti untuk
meyakinkan kebenaran isi laporan, dan usulan perbaikan untuk meningkatkan
efektifitas proyek.
Arti dan proses audit secara umum mencakup
1. Kegiatan
audit terdiri dari langkah-langkah sistematis mengikuti urutan yang logis
2. Pengkajian
secara objektif; dilakukan oleh orang bebas, dalam arti tidak berperan dalam
objek yang akan diaudit.
3. Diperlukan
bahan bukti (evidence) yaitu fakta atau data dan informasi yang mendukung yang
harus dikumpulkan oleh auditor
4. Ada kriteria
sebagai patokan pertimbangan atau perbandingan. Kriteria merupakan standar yang
telah ditentukan dimana organisasi, manajemen, atau pelaksana harus
mengikutinya dalam usaha mencapai tujuan sesuai dengan tanggung jawab
masing-masing. Kriteria digunakan auditor untuk menilai apakah suatu kegiatan
telah dilakukan dengan benar atau menyimpang
5. Ada
kesimpulan berupa pendapat atau opini auditor
Tahap audit proyek adalah
1. Survey
pendahuluan
2. Mengkaji
dan menguji sistem pengendalian manajemen
3. Pemeriksaan
terinci
4. Penyusunan
laporan
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan diluar aspek utama :
1. Organisasi,
otorisasi, dll
2. Perencanaan
dan jadwal
3. Kemajuan
pelaksanaan pekerjaan
4. Mutu
barang dan pekerjaan
5. Administrasi,
pembelian dan jasa
6. Engineering
7. Konstruksi
8. Anggaran,
pendanaan, akuntansi, dll
9. Perundang-undangan
dan peraturan pemerintah
Faktor keberhasilan proyek
1. Misi
proyek harus memiliki definisi awal tentang tujuan yang jelas mengenai
diadakannya proyek, serta garis besar petunjuk cara atau strategi mencapainya
2. Dukungan
dari pimpinan teras
3. Perencanaan
dan jadwal
4. Konsultasi
dengan pemilik proyek
5. Personil
6. Kemampuan
teknis
7. Acceptance
dari pihak pemilik dalam hal ini pemilik ikut melakukan inspeksi, uji coba dan
sertifikasi pada tahap implementasi dan terminasi
8. Pemantauan,
pengendalian, dan umpan balik
9. Komunikasi
untuk mencegah duplikasi kegiatan, salah paham atau salah pengertian diantara
para peserta proyek
10. Troble shooting; akan membantu
memperkirakan persoalan yang akan terjadi jauh sebelum permasalah terjadi.
Prosedur auditor :
Tahapan Perencanaan. Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu
dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga
menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar
pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.
Mengidentifikasikan resiko dan kendali. Tahap ini untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
Mendokumentasikan dan mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan audit.
Menyusun laporan. Hal ini mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.
http://alfiandinata26.blogspot.com/2019/04/penjelasan-tentang-pengguna-jasa.html
Komentar
Posting Komentar